Limbah perusahaan merupakan salah satu masalah yang cukup serius bagi keberlangsungan lingkungan. Limbah yang dihasilkan oleh perusahaan dapat mengandung zat-zat kimia yang beracun, sehingga dapat merusak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengenali apa saja jenis-jenis limbah perusahaan yang perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan sekitar. Jenis limbah secara umum dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis sesuai dengan wujud dari limbah yang dihasilkan.
Berikut adalah beberapa jenis limbah perusahaan yang perlu dikelola dengan baik:
1. Limbah padat.
Jenis limbah ini merupakan hasil buangan dari perusahaan atau industri yang tidak digunakan lagi yang berbentuk padatan. Limbah padat dapat berupah sampah, plastik, kantong, sisa pakaian, sampah kertas, kabel dan bahan kimia lainnya. Efek pencemaran yang dapat ditumbulkan akibat limbah padat ini adalah dapat menimbulkan gas beracun yang berbahaya, seperti amoniak dan asam sulfat, menurunkan kualitas air bersih, menimbulkan penyakit diare, dll. Limbah padat perusahaan ini harus dikelola dengan sangat baik dengan menerapkan penimbunan terbuka, sanitary landfill, insenerasi, membuat kompos padat, dan mendaur ulang agar tidak menimbulkan lebih banyak masalah bagi lingkungan sekitar dan makhluk hidup lainnya.
2. Limbah cair.
Limbah perusahaan jenis ini berbeda dengan jenis padat, limbah cair dikenal dengan entitas pencemar air. Sebagaimana namanya, limbah jenis ini berbentuk cair dan umumnya langsung dibuang oleh industri ke saluran air, seperti selokan, sungai, dan laut. Contoh dari limbah industri cair adalah sisa pewarna pakaian, limbah tahu dan tempe, sisa-sisa bahan kimia dan kandungan besi pada air dan lainnya. Efek buruk pencemaran limbah industri cair ini adalah anemia, gangguan sistem pencernaan, gangguan pada sistem saraf pusat, iritasi pada kulit, dan lainnya. Limbah cair perusahaan harus dikelola dengan baik dengan cara desinfeksi, slude treatment atau pengolahan lumpur agar tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan.
3. Limbah bahan radioaktif.
Limbah bahan radioaktif merupakan limbah yang mengandung bahan yang dapat mengeluarkan radiasi yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Contohnya, limbah industri pengolahan bahan peledak dapat mengandung bahan radioaktif seperti uranium yang dapat terurai menjadi radium dan melepaskan gas berbahaya seperti radon yang dapat menyebabkan kanker. Oleh karena itu, limbah bahan radioaktif ini harus dikelola dengan sangat baik agar tidak menimbulkan banyak masalah bagi lingkungan sekitar dan kesehatan makhluk hidup yang ada di bumi.
4. Limbah perusahaan gas.
Tak seperti jenis limbah sebelumnya, jenis limbah ini tidak bisa dilihat secara langsung dan merupakan limbah yang disebabkan oleh sumber alami dan sebagai hasil aktivitas manusia yang berbentuk molekul-molekul gas dan pada umumnya menghasilkan dampak yang tidak baik bagi kehidupan makhluk hidup sekitar. Limbah ini berbentuk gas, debu, butiran halus dan partikel kecil lainnya. Efek buruk dari limbah gas ini adalah dapat mengakibatkan gangguan otak, gangguan pernapasan, iritasi mata, merusak lapisan atmosfer bumi, menimbulkan hujan asam, mengakibatkan perubahan iklim global, dan masih banyak dampak buruk lainnya. Limbah jenis ini harus dikelola dengan baik dengan cara mengontrol emisi gas dan menghilangkan materi partikulat dari udara pembuangan agar tidak menimbulkan masalah lain bagi lingkungan sekitar.
5. Limbah organik.
Limbah jenis ini terdiri atas bahan-bahan yang bersifat organik, seperti dari kegiatan rumah tangga. Limbah ini bisa dengan mudah diuraikan melalui proses alami, misal dari pestisida dan dengan pemupukan yang berlebih.
6. Limbah anorganik.
Limbah ini terdiri atas limbah pertambangan atau limbah industri. Limbah ini berasal dari sumber daya alam yang tidak dapat diuraikan atau tidak dapat diperbaharui. Air limbah perusahaan dapat mengandung berbagai jenis bahan anorganik, zat-zat tersebut adalah, garam anorganik seperti (magnesium sulfat, magnesium klorida yang berasal dari kegiatan pertambangan), asam anorganik seperti (asam sulfat yang berasal dari industri pengolahan biji logan dan bahan bakar fosil), dan limbah anorganik yang berasal dari kegiatan rumah tangga seperti botol plastik, botol kaca, tas plastik, kaleng dan aluminium.
7. Limbah rumah tangga.
Limbah rumah tangga adalah jenis limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, contohnya adalah sisa-sisa sayuran, kertas, kardus, karton, dan lainnya. Untuk melindungi lingkungan hidup sekitar dari berbagai macam pencemaran yang ada, pemerintah Indones
ia telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai pengelolaan limbah perusahaan. Misalnya dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH). Dalam pasal 140 UU PLH juga disebutkan mereka yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin, dapat dikenakan sanksi wajib membayar denda senilai Rp3 miliar.
Dalam mengelola limbah perusahaan, perlu dilakukan riset baik untuk mengetahui cara pengelolaan yang baik dan tepat hingga dampak pencemaran lingkungannya. Tak hanya diperlukan peralatan yang memadai, tetapi kehadiran tenaga profesional yang memiliki pengetahuan mengenai penanganan limbah juga sangat penting.
Company Profil Perusahaan